Bahas RUU Kabupaten & Kota, Komisi II Serap Aspirasi Pemprov dan Pemkab Sulut

17-07-2025 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin dalam foto bersama usai pertemuan Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Kabupaten/Kota Komisi II DPR RI ke Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (17/7/2025). Foto: Dep/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Tim Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Kabupaten/Kota Komisi II DPR RI ke Provinsi Sulawesi Utara yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin melakukan pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus beserta jajaran serta para bupati/wali kota, pimpinan DPRD, dan unsur Forkopimda dalam rangka pembahasan RUU tentang Bolaang Mongondow, RUU tentang Kabupaten Kepulauan Sangihe, RUU tentang Kabupaten Minahasa, dan RUU tentang Kota Manado.


Pertemuan ialah upaya untuk mendapatkan masukan, tanggapan, pengayaan, dan informasi dari Pemerintah empat kabupaten/kota tersebut mengenai materi muatan yang akan diatur dalam RUU tentang Kabupaten/Kota.


"Pertemuan (Komisi II) dengan Gubernur Sulawesi Utara sangat produktif. Kami mendapatkan banyak masukan dan informasi. Mudah-mudahan dari masukan yang disampaikan (para pemangku kebijakan) ini diharapkan bisa lebih membangun pemerintahan yang sesuai dengan karakteristik yang ada dan ragam daerah masing-masing," ungkap Zulfikar di Kota Manado, Sulut, Kamis (17/7/2025).


Komisi II DPR RI saat ini memang tengah mendorong pembaruan alas hukum pembentukan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Hingga saat ini banyak daerah yang masih menggunakan payung hukum dari era pemerintahan Republik Indonesia Serikat (RIS) atau UUD Sementara 1950. 


Seperti diketahui, dalam masa sidang tahun 2024-2025, Komisi II telah mengusulkan 10 RUU inisiatif DPR untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), termasuk di dalamnya kabupaten/kota di wilayah Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara. RUU tersebut pun telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Maret 2025. 


"Kunjungan kerja ini memiliki nilai strategis dalam upaya memperbarui regulasi pemerintahan daerah agar bisa memajukan daerahnya masing-masing sesuai otonomi yang ada. Semua masukan yang kita terima ini akan kita perdalam lagi," ujarnya.


Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus mengatakan bahwa saat ini di Sulut ada 4 kabupaten/kota yang bermasalah dalam nomenklaturnya dan diharapkan agar bisa segera diperbaiki pada RUU ini. 


"Ini sudah berproses lama sebenarnya, dan kita berharap di 4 kabupaten/kota yang bermasalah ini segera ditindaklanjuti. Selain itu kami juga berharap RUU Kabupaten/Kota ini mengarah kembali kepada UU Otonomi Daerah. Semoga kita semua bisa maju dan sejahtera ke depannya," imbuhnya. (dep/aha)

BERITA TERKAIT
Legislator Minta MK Bijak Putuskan Gugatan untuk Batalkan Keputusan Pemisahan Pemilu
06-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf minta MK bijak dalam memutuskan gugatan untuk membatalkan putusan MK...
Komisi II Sambut Positif Usulan RUU BUMD, Standardisasi Kompetensi SDM Jadi Kunci
31-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah...
Komisi II Dorong Penguatan GTRA untuk Selesaikan Konflik Agraria di Daerah
29-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Ternate – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinnizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di seluruh...
Reforma Agraria Harus Berpihak pada Rakyat, Tanah Menganggur Wajib Dievaluasi
29-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Ternate — Anggota Komisi II DPR RI, Rusda Mahmud, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah,...